2captcha

2captcha

Rabu, 27 November 2013

Kondisi Hukum dan Penegakkan Hukum di Indonesia

Share it Please

Indonesia merupakan negara yang menggunakan hukum sebagai landasan seluruh aktifitas negara dan masyarakatnya. Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Dimanapun di setiap negara, menginginkan negaranya memiliki penegak-penegak hukum yang adil dan tidak memandang derajat atapun jabatan dari orang yang akan dihukum. Semuanya dilaksanakan dengan adil dan tegas. Namun hukum di Indonesia tidak seperti itu, hukum di Indonesia bagaikan pisau yang tajam dalam posisi vertikal, yang runcing di bawah dan tumpul di atas. Semua masyarakat Indonesia sadar akan hal ini. Mereka tau, namun mereka tidak dapat berbuat apa-apa, karena hukum di Indonesia mementingkan derajat dan jabatan seseorang. Karena hukum di Indonesia bisa dibeli dengan uang. Siapa yang punya uang banyak, dialah yang menang.

Banyak kita sadari bahwa sebagaian besar rakyat Indonesia adalah masyarakat yang ekonominya menengah kebawah. Sehingga ketika mereka dihadapi dengan sebuah hukum, mereka tidak dapat berkutik, dan hanya pasrah dengan keputusan hakim dan jaksa untuk di penjara dalam waktu yang lama. Bayangkan saja hukuman seorang koruptor dengan seorang maling ayam tidak sangat tidak adil, hukuman seorang koruptor bisa kurang dari 2 tahun, sedangkan hukuman seorang maling ayam bisa mencapai 5 tahun. Jika ditimbang, koruptor bisa mengahbiskan uang negara bermiliar rupiah sedangkan harga ayam tidak sampai 100 ribu rupiah. Memang miris melihat hukum di Indonesia. Seharusnya rakyat Indonesia sadar akan kekeliruan ini, dan merubahnya sesegera mungkin, namun butuh waktu yang lama untuk membenarkan hukum di Indonesia ini untuk manjadi hukum yang adil. Karena hukum di Indonesia sudah menjadi tradisi. Adanya Pancasila dan UUD 1945 belum menjamin hukum Indonesia menjadi adil dan tegas. Sehingga Pancasila dan UUD 1945 hanya menjadi landasan yang menipu. Karena aplikasinya belum dilaksanakan dengan benar. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Follow Me

Follow The Author