2captcha

2captcha

Rabu, 27 November 2013

Human Trafficking

Share it Please


Apa yang dimaksud Human Trafficking??


Human trafficking adalah perdagangan manusia secara ilegal yang bertujuan untuk ekspolitasi seks, perbudakan, dan penjualan organ tubuh manusia. Kasus human trafficking ini umumnya terjadi pada kasus-kasus pengiriman TKI. Untuk itulah, penanganan terhadap masalah trafficking juga perlu mengatasi masalah pengiriman tersebut. Sebab, banyak para calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang bagaimana prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Kelengahan mereka kemudian dimanfaatkan secara ekonomi namun tidak bertanggung jawab oleh sejumlah agen, calo, atau jasa pengiriman TKI

Adapun Bentuk-bentuk Human trafficking adalah sebagai berikut :
1. Eksploitasi Seks
2. Pembantu rumah tangga
3. Penari dan penghibur
4. Buruh anak
5. Penjualan Bayi
6. Penjualan organ tubuh manusia

Pemecahan masalah Human Trafficking

Berikut pemecahan masalah-masalah Human trafficking
1. pemetaan masalah perdagangan orang di Indonesia, baik untuk tujuan domestik maupun luar negeri.
2. peningkatan pendidikan masyarakat, khususnya pendidikan alternatif bagi anak-anak dan perempuan, termasuk dengan sarana dan prasarana pendidikannya.
3. peningkatan pengetahuan masyarakat melalui pemberian informasi seluas-luasnya tentang perdagangan orang beserta seluruh aspek yang terkait dengannya.
4. perlu diupayakan adanya jaminan aksesibilitas bagi keluarga khususnya perempuan dan anak untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, peningkatan pendapatan dan pelayanan sosial.

Cara-cara tersebut terkesan sangat ideal, tinggal bagaimana implementasinya secara nyata. Upaya tersebut juga memerlukan keterlibatan seluruh sektor pemerintah, swasta, LSM, badan-badan internasional, organisasi masyarakat, perseorangan, dan termasuk media massa..

 Masyarakat secara umum sangat rawan menjadi korban trafficking apabila tidak mempunyai bekal pengetahuan yang memadai tentang masalah ini. Untuk itulah, kami mengusulkan agar dilakukan kampanye (sosialisasi) secara massif untuk menyebarluaskan informasi tentang apa dan bagaimana praktek trafficking yang harus diwaspadai itu. Upaya sosialisasi ini adalah bagian dari program pendidikan yang mampu memberdayakan para calon TKI. Mereka perlu mendapatkan pengetahuan secara komprehensif tentang tawaran kerja di mana dan bagaimana konsekuensinya.

Seringnya masyarakat Indonesia yang menjadi TKI di luar negeri, selain memunculkan masalah human trafficking juga memunculkan masalah penghinaan dari negara lain. Contohnya Malaysia, banyaknya TKI yang berkerja di Malaysia membuat orang Indonesia menjadi bahan hinaan. Orang Malaysia menyebut Indonesia dengan sebutan Indon, walaupun terlihat biasa-biasa saja kata tersebut, namun kata tersebut memiliki pengertian negatif. Kata Indon memiliki arti budak. Karena banyak orang Indonesia yang menjadi budak di sana, maka sering disebut Indon. Seharusnya kata-kata tersebut tidak dijadika sebagai nama panggilan, karena nama tersebut merupakan rasis. Begitu pula dengan kata Negro. Jadi tidak seharusnya nama-nama tersebut dijadikan sebuah julukan sebuah negara. Lebih baik kita memanggil dengan sebutan nama orang tersebut, dan terlihat lebih sopan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers

Follow Me

Follow The Author