ABSTRAKSI
Semakin berkembang informasi dan teknologi informasi
yang semakin meningkat dari waktu ke waktu dan seiring dengan kebutuhan
informasi pun semakin meningkat dan beranekaragam.
Saat ini Telematika muncul
sebagai bidang ilmu yang memfokuskan pada peningkatan interaksi di antara
manusia atau proses melintasi jarak dan waktu melalui aplikasi Information and Communications Technology
(ICT). Dalam penulisan Artikel ini, penulis membahas tentang perkembangan
telematika hukum telematika dan kekurangan
serta keuntungan telematika.
Kata Kunci
: Hukum,
Perekembangan, Telematika.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai bagian dari ilmu pengetahuan
dan teknologi (IPTEK) secara umum adalah semua yang teknologi
berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan (akuisisi), pengolahan,
penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi (Kementerian Negara Riset dan
Teknologi, 2006: 6). Tercakup dalam definisi tersebut adalah semua perangkat
keras, perangkat lunak, kandungan isi, dan infrastruktur komputer maupun
(tele)komunikasi. Istilah TIK atau ICT (Information and Communication Technology),
atau yang di kalangan negara Asia berbahasa Inggris disebut sebagai Infocom,
muncul setelah berpadunya teknologi komputer (baik perangkat keras maupun
perangkat lunaknya) dan teknologi komunikasi sebagai sarana penyebaran
informasi pada paruh kedua abad ke-20. Perpaduan kedua teknologi tersebut
berkembang sangat pesat, jauh melampaui bidang-bidang teknologi lainnya. Bahkan
sampai awal abad ke-21 ini, dipercaya bahwa bidang TIK masih akan terus pesat
berkembang dan belum terlihat titik jenuhnya sampai beberapa dekade mendatang.
Pada tingkat global, perkembangan TIK telah mempengaruhi seluruh bidang
kehidupan umat manusia. Intrusi TIK ke dalam bidang-bidang teknologi lain telah
sedemikian jauh sehingga tidak ada satupun peralatan hasil inovasi teknologi
yang tidak memanfaatkan perangkat TIK.
Membicarakan pengaruh TIK pada
berbagai bidang lain tentu memerlukan waktu diskusi yang sangat panjang. Dalam
makalah ini, kaitan TIK dengan proses pembelajaran disoroti lebih dibanding
dengan kaitannya dengan bidang lain. Tanpa mengecilkan pengaruh TIK di bidang
lain, bidang pembelajaran mendapatkan manfaat lebih dalam kaitannya dengan
kemampuan TIK mengolah dan menyebarkan informasi.
BAB 2
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Definisi Telematika
Kata TELEMATIKA, berasal dari istilah dalam bahasa Perancis
“TELEMATIQUE” yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan
teknologi informasi. Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada
perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi
menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari “TELECOMMUNICATION and
INFORMATICS” sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication.
Istilah Telematics juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” yang lahir
karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan
teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer
dengan istilah “konvergensi”. Semula Media masih belum menjadi bagian integral
dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.
Belakangan
baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata
juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA
kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI,
MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah.
Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan
teknologi digital atau “the Net”. Dalam perkembangannya istilah Media dalam
TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan
masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan
sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu
ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi,
Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi
(TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies
(ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat
tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.
Seiring
dengan semakin populernya Inter-Net sebagai “the network of the networks”,
masyarakat penggunanya (internet global community) seakan-akan mendapati suatu
dunia baru yang dinamakan cyberspace – sebagaimana dipopulerkan oleh William
Gibson dalam novel sci-fi-nya Neuromancer – yang merupakan khayalan tentang
adanya alam lain pada saat teknologi telekomunikasi dan informatika bertemu. Di
“alam baru” ini – bagi kebanyakan netter – tidak ada hukum. Karena tidak adanya
kedaulatan dalam jaringan komputer maha besar (gigantic network) ini, mereka
beranggapan bahwa tidak ada satupun hukum suatu negara yang berlaku, karena
hukum network tumbuh dari kalangan mayarakat global penggunanya. “Alam baru”
ini seakan-akan menjadi suatu jawaban dari impian untuk melampiaskan kebebasan
berkomunikasi (free flow of information) dan kebebasan mengemukakan pendapat
(freedom of speech) tanpa mengindahkan lagi norma-norma yang berlaku dalam
kehidupan sehari-hari.
Perlu
digaris bawahi, bahwa substansi cyberspace sebenarnya adalah keberadaan
informasi dan komunikasi yang dalam konteks ini dilakukan secara elektronik
dalam bentuk visualisasi tatap muka interaktif. Komunikasi virtual (virtual
communication) tersebut – yang dipahami sebagai virtual reality – sering
disalahpahami sebagai “alam maya”, padahal keberadaan sistem elektronik itu
sendiri adalah konkrit di mana komunikasi virtual sebenarnya dilakukan dengan
cara representasi informasi digital yang bersifat diskrit. Sehubungan dengan
itu, Wiener dan Bigelow mencetuskan Cybernetics Theory, mengenai suatu
pendekatan interdisipliner terhadap sistem kendali dan komunikasi dari hewan,
manusia, mesin dan organisasi. Uniknya teori tersebut sebenarnya lebih
menekankan pada pentingnya umpan balik dari sistem komunikasi itu sendiri. Teori
tersebut menyiratkan bahwa dalam memahami suatu informasi yang disampaikan pada
suatu sistem komunikasi yang baik harus dengan memperhatikan umpan balik dari
sistem tersebut. Sebagai catatan, Wiener juga mengakui bahwa istilah Cyber
sebenarnya pernah digagas oleh Ampere yang namanya digunakan sebagai satuan
kuat arus. Oleh karena itu jika ditilik dari asal-usulnya, istilah cyber
sebenarnya erat hubungannya dengan kawat listrik. Sehingga tidak mengherankan,
jika istilah tersebut juga digunakan untuk organ buatan listrik CYBORG yang
merupakan singkatan dari Cybernetics Organics.
Dengan
demikian, istilah “cyber law” sebagaimana dipahami oleh masyarakat sekarang ini
kurang tepat jika digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium
cyberspace. Istilah “cyberspace law” justru lebih tepat untuk itu. Namun
demikian, Istilah “telematika” paling tepat digunakan karena lebih
memperlihatkan hakekat keberadaannya dan layak untuk digunakan sebagai definisi
guna melakukan pengkajian hukum selanjutnya. Istilah “telematika” merujuk pada
hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan
dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
Berbicara
tentang hukum dalam arti luas, berarti mencakup segala macam ketentuan hukum
yang ada baik materi hukum tertulis – tertuang dalam peraturan
perundang-undangan – maupun materi hukum tidak tertulis – tertuang dalam
kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang. Sehubungan dengan itu, sistem
hukum nasional sesungguhnya tetap berlaku terhadap segala aktivitas komunikasi
yang dilakukan dalam lingkup cyberspace. Hal ini berarti bahwa domain-domain
hukum yang semula dipahami secara sektoral, baik dalam bidang telekomunikasi,
media maupun informatika akan semakin konvergen. Yang terjadi bukan kevakuman
hukum, melainkan suatu pembidangan hukum yang lebih khusus tanpa menafikan
keberlakuan bidang-bidang hukum yang telah ada dalam sistem hukum yang berlaku.
Dengan demikian definisi Hukum Telematika adalah hukum terhadap perkembangan
konvergensi TELEMATIKA yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem
elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet (cyberspace) maupun yang
tidak terkoneksi dengan internet.
Lingkup
pengkajian Hukum Telematika terfokus pada aspek-aspek hukum yang terkait dengan
sistem informasi dan sistem komunikasi, khususnya yang diselenggarakan dengan
sistem elektronik, dengan tetap memperhatikan esensi. Secara lebih spesifik,
istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road
vehicles dan vehicle
telematics).
2.2 Ruang Lingkup Telematika
Lingkup
pengkajian Hukum Telematika dapat terbagi dua komponen. Komponen yang
pertama berkaitan dengan komponen yang terkait dengan sistem, misalnya
perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, manusia dan informasi.
Komponen yang kedua adalah berkaitan dengan fungsi-fungsi telekomunikasi,
misalnya input, proses, output, penyimpanan, komunikasi. Kedua komponen
tersebut dikenal dalam 4 komponen yaitu:
- Content, yaitu substansi dari data yang dapat merupakan output/input dari penyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan kepada publik.
- Computing, yaitu suatu siste pengolah informasi yang berbasiskan sistem komputer yang merupakan computer network yang efisien, efektif dan legal.
- Comunnication, yaitu keberadaan sistem komunikasi dari sistem interconnection, global interpersonal, computer network.
- Community, yaitu masyarakat sebagai pelaku intelektual.
2.3. Perkembangan Hukum mengenai Teknologi Informasi dan
Komunikasi di Indonesia
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mengenai hak atas informasi
bagi warga negara Indonesia yaitu:
Pasal 28 C (1)
Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Penyebaran informasi melintasi
batas-batas wilayah nasional bukanlah fenomena baru, tetapi dengan kemajuan dan
perkembangan komunikasi multimedia, ruang lingkup dan kecepatan komunikasi
lintas batas meningkat yang juga meningkatkan permasalahan hukum terkait dengan
yurisdiksi, penegakan, dan pemilihan hukum di mana cyberspace adalah
suatu dimensi yang multi-yurisdiksi dan permasalah yang ditimbulkan oleh
dimensi cyberspace menjadi lebih kompleks dibandingkan dengan dimensi
fisik. Secara umum, terdapat 4 (empat) kategorisasi pembatasan akses atas informasi
yang terdapat di cyberspace oleh Pemerintahan suatu negara, yaitu:
1. Kebijakan
Pemerintah yang menganjurkan kepada Industri Teknologi Informasi di wilayahnya
untuk melakukan pembatasan secara sukarela;
2. Kebijakan Pemerintah yang
menjatuhkan hukuman pidana bagi penyedia konten yang membuat konten yang tidak
diizinkan dapat diakses melalui internet;
3. Perintah resmi untuk membatasi akses atas internet; dan
4. Larangan resmi dari Pemerintah atas akses publik dari internet.
Teknologi telah mengubah pola
kehidupan manusia di berbagai bidang, sehingga secara langsung telah
mempengaruhi munculnya perbuatan hukum baru di masyarakat. Bentuk-bentuk
perbuatan hukum itu perlu mendapatkan penyesuaian, seperti melakukan
harmonisasi terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah ada,
mengganti jika tidak sesuai lagi, dan membentuk ketentuan hukum yang baru. 56 Pembentukan peraturan perundang-undangan di era teknologi informasi ini
harus dilihat dari berbagai aspek, misalnya dalam hal pengembangan dan
pemanfaatan rule of law dan internet, yurisdiksi dan konflik hukum,
pengakuan hukum terhadap dokumen serta tanda tangan elektronik, perlindungan
privasi konsumen, cybercrime, pengaturan konten, dan cara-cara
penyelesaian sengketa domain.
Internet telah menjadi sebuah
model infrastruktur informasi global (global information infrastructure/GII)
yang madani. Perwujudan dari optimisasi model infratruktur informasi global ini
bergantung kepada perlindungan hukum yang didasarkan kepada keberadaan hukum
konvensional dan lembaga peradilan untuk menyelesaikan permasalahan yang
berpotensi timbul di dalamnya.
Cyberspace merupakan suatu ruang yang tidak dapat dilokalisasi sehubungan dengan
sifatnya yang internasional. Tidak adanya suatu kesesuaian antara sifat global
dari cyberspace, karakter transnasional, dan batasan geografis nasional
dari peradilan menjadi tantangan utama dari pengaturan hukum dalam cyberspace.59
Konsep Hukum Internet merupakan hal yang relatif baru, bahkan di Amerika
Serikat sendiri sebagai negara yang pertama memperkenalkan internet, konsep
hukum internet baru diperkenalkan dalam beberapa tahun di akhir dekade 1980.
Media internet adalah media yang
tidak mengenal batas, baik batas-batas wilayah maupun batas-batas kenegaraan.
Hal ini membawa dampak bagi perilaku para pengguna internet. Peraturan yang
berlaku di suatu negara seringkali berbeda dengan negara lain, sehingga apa
yang boleh dilakukan dengan bebas di suatu negara dapat dianggap sebagai
pelanggaran hukum di negara lain, demikian pula sebaliknya. Tantangan terbesar
dalam pembuatan peraturan perundang-undangan untuk mengatur internet adalah
cepatnya perkembangan dari internet itu sendiri. Internet berkembang sangat
cepat sebagai sebuah teknologi dan media, baik dari segi konten, bandwidth,
jumlah pengguna, dan sebagainya. Perkembangan ini terus berlangsung secara
berkelanjutan, dan bahkan semakin cepat.62 Internet merupakan suatu fenomena
global, sehingga untuk dapat diaplikasikan peraturan perundang-undangan harus
disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang dapat diterima secara internasional. Terdapat
3 (tiga) sasaran utama kebijakan pemerintah di bidang telematika, yaitu:
a. tercapainya pertumbuhan
ekonomi dan daya saing (economic growth and competitiveness).
b. tercapainya peningkatan
kualitas hidup (quality of life) masyarakat.
c. tercapainya
stabilitas pertahanan dan ketahanan nasional.
Lingkup pengkajian dari hukum
teknologi akan terfokus kepada setiap aspek hukum yang terkait dengan
keberadaan sistem informasi dan sistem komunikasi itu sendiri, khususnya yang
dilakukan dengan penyelenggaraan sistem elektronik, dengan tetap memperhatikan
esensi dari:
a.
keberadaan komponen-komponen dalam sistem tersebut, yaitu mencakup: (i)
perangkat keras, (ii) perangkat lunak, (iii) prosedur-prosedur, (iv) perangkat
manusia, dan (v) informasi itu sendiri; dan
b.
keberadaan fungsi-fungsi teknologi di dalamnya, yaitu: (i) input, (ii)
proses, (iii) output, (iv) penyimpanan, dan (v) komunikasi.
Subjek hukum yang terkait dalam
lingkup cyberspace dapat dibedakan menjadi: (i) pihak penjual, produsen,
pengembang (developer), atau penyedia jasa; dan (ii) pihak pengguna
akhir (end-user) ataupun konsumen (consumer). Peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai cyberspace dapat diterapkan
secara optimal apabila memenuhi karakteristik virtual, yang di antaranya
adalah:
·
Internet
memiliki karakter global dan tidak mengenal batas negara.
·
Setiap pengguna
internet dapat melakukan komunikasi secara interaktif, non-interaktif, bahkan
dapat melakukan kegiatan penyiaran dengan biaya yang relatif rendah.
·
Tidak ada
satupun yang dapat mengklaim dirinya sebagai pemilik internet yang merupakan
gabungan dari baratus-ratus ribu jaringan.
·
Pertumbuhan
yang luar biasa dari pengguna internet dan perkembangan yang cepat pada teknologi
internet itu sendiri.
·
Internet tidak
berada dalam lingkup pengaturan suatu pemerintahan negara atau organisasi
tertentu sehingga dibutuhkan kerjasama internasional dalam upaya mengatasi
permasalahan-permasalahan hukum yang muncul.
Kecanggihan teknologi sistem
telekomunikasi digital mengakibatkan proses-proses pada sistem informasi dapat
dilakukan pada lokasi yang terpisah, sehingga berkembanglah suatu bentuk
administrasi perkantoran yang baru (office automation system) yang alur
informasinya mampu mengalir dalam jaringan global. Beberapa permasalahan hukum
yang menyangkut arus globalisasi informasi (emerging global issues) di
antaranya, yaitu: privacy, criminal action, contract and tort liability,
proprietary rights in information, ownership of and access to information,
emerging legal rights to communicate, dan konsep teritorialitas.
Istilah cyberlaw sebagai
hukum yang mengatur aktivitas dalam cyberspace bukan merupakan istilah
yang baku, istilah lain yang juga dikenal yaitu law of the internet, law of
information technology, telecommunication law, dan lex informatica.69
Cyberlaw telah membentuk rezim hukum baru di Indonesia, khususnya dalam
kegiatan teknologi dan informasi. Rezim hukum cyberlaw di Indonesia
ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Cyberlaw merupakan suatu rezim hukum baru yang
akan lebih mudah dipahami dengan mengetahui ruang lingkup pengaturannya, yaitu
antara lain mencakup:
a. Hak Cipta (Copyright);
b. Merk (Trademark);
c. Fitnah atau pencemaran nama
baik (Defamation);
d. Privacy;
e. Duty of Care;
f. Criminal Liability;
g. Procedural Issues;
h. Electronic Contract &
Digital Signatures;
i. Electronic Commerce;
j. Pornografi; dan
k. Pencurian.
Republik Indonesia mengundangkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE), terdiri atas 13 bab dan 54 pasal yang mengatur berbagai aspek penting
sebagai berikut:
a. Aspek
Yurisdiksi
UU ITE menggunakan prinsip perluasan Yurisdiksi (Extra Territorial
Jurisdiction) dengan pertimbangan bahwa transaksi elektronik memiliki
karakteristik lintas territorial dan tidak dapat menggunakan pendekatan hukum
konvensional.
b. Aspek
Pembuktian Elektronik
Alat bukti elektronik merupakan alat bukti dan memiliki akibat hukum yang
sah di muka pengadilan.
c. Aspek
Informasi dan Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha yang menawarkan produk dalam cyberspace harus
menyediakan informasi yang lengkap dan benar, berkaitan dengan syarat-syarat
kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
d. Aspek Tanda
Tangan Elektronik
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan yang sama dengan tanda tangan
konvensional selama memenuhi persyaratan yang ditentukan di dalam UU ITE.
e. Aspek
Pengamanan Tanda Tangan Elektronik
Setiap tanda tangan elektronik harus dilengkapi dengan pengamanan.
f. Aspek
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Suatu laman dalam cyberspace yang
memerlukan perlindungan lebih harus dilengkapi dengan sertifikat elektronik
yang disediakan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (Thawte, VeriSign,
dan sebagainya).
g. Aspek
Transaksi Elektronik
Kegiatan transaksi elektronik dilindungi oleh hukum termasuk pembuatan
kontrak elektronik dalam lingkup publik maupun privat.
h. Aspek Nama
Domain
Kepemilikan nama domain didasarkan atas prinsip first come first served dengan
memperhatikan aspek Hak atas Kekayaan Intelektual sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
i. Aspek
Perlindungan Privasi
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data
pribadi harus dilakukan dengan persetujuan dari orang yang bersangkutan,
kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
j. Aspek Peran
Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
k. Aspek
Perlindungan Kepentingan Umum
Pemerintah berwenang melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan
sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang
mengganggu ketertiban umum dan kepentingan nasional serta Pemerintah menetapkan
bahwa instansi tertentu harus memiliki back-up e-data.
l. Aspek Perbuatan yang Dilarang
Beberapa perbuatan dilarang untuk
dilakukan dalam cyberspace berdasarkan UU ITE, yaitu:
1. Menyebarkan informasi
elektronik yang bermuatan pornografi, perjudian, tindak kekerasan, penipuan;
2. Menggunakan dan/atau mengakses
komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, dengan maksud
untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer atau sistem elektronik;
3. Menggunakan
dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, dengan maksud untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan
informasi dalam komputer atau sistem elektronik milik Pemerintah yang karena
statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi;
4. Menggunakan
dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, dengan maksud untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau
menghilangkan informasi dalam komputer atau sistem elektronik menyangkut
pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan
atau bahaya terhadap Negara dan/atau hubungan dengan subjek hukum
internasional;
5. Melakukan
tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program,
informasi, kode, atau perintah, komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi
Negara menjadi rusak.
6. Menggunakan dan/atau mengakses
komputer dan/atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui
wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari
komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi oleh Negara.
UU ITE mengatur mengenai beberapa asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik, yaitu
a. Asas Kepastian
Hukum, yang berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya
yang mendapatkan pengaturan hukum di dalam dan di luar pengadilan;
b. Asas Manfaat, yang
berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. Asas Kehati-hatian,
yang berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan untuk memperhatikan segenap
aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya sendiri maupun
bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
d. Asas Iktikad Baik,
sebagai asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik,
sehingga tidak secara sengaja dan tanpa gak atau melawan hukum mengakibatkan
kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuannya;
e. Asas Kebebasan
Memilih Teknologi atau Netral Teknologi berarti asas pemanfaatan teknologi
Informasi dan Transasksi Elektronik tidak terfokus pada peggunaan teknologi
tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
Aktivitas internet yang sepenuhnya beroperasi secara virtual, sesungguhnya
tetap melibatkan masyarakat (manusia) yang hidup di dunia nyata (real/physical
world). Sebagaimana halnya di dunia nyata, aktivitas dan perilaku manusia
dalam cyberspace tidak dapat dilepaskan dari pengaturan dan pembatasan
oleh hukum. Pengaturan dan pembatasan oleh hukum ditetapkan karena setiap orang
mempunyai kewajiban terhadap masyarakatnya dan dalam pelaksanaan hak-hak dan
kekuasaan-kekuasaannya setiap orang hanya dapat dibatasi oleh hukum yang
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak atas hak-hak
dan kebebasan-kebebasan orang lain. Pelaksanaan hak-hak baik di dunia nyata (real/physical
world) maupun dalam aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dalam cyberspace
berisiko mengganggu ketertiban dan keadilan dalam masyarakat apabila tidak
terdapat harmoni antara hukum dan teknologi informasi, yaitu tidak adanya
pengaturan dan pembatasan oleh hukum yang melindungi hak-hak masyarakat.
BAB 3
PEMBAHASAN
3.1. Perkembangan Telematika Saat Ini
Saat ini banyak bidang yang memanfaatkan telematika, seperti
bidang telekomunikasi yang berfokus pada pertukaran data yang menjadi kebutuhan
konsumen mereka seperti telekomunikasi lewat telepon, saluran televise, radio,
dan media lainnya, bahkan sistem pelacakan navigasi secara realtime berbasis
satelit yang disebut GPS (Global Positoning System). Dalam penerapannya,
telematika menggunakan teknologi pengiriman, penerimaan, dan penyimpanan
informasi melalui perangkat telekomunikasi dalam hubungannya dengan pengaruh
pengendalian / kontrol pada objek jarak jauh. Dalam penerapan di bidang
navigasi, telematika membutuhkan perangkat GPS sebagai perangkat pengiriman
data, lalu data telematika diterima oleh layanan (vendor) seluler dan diterukan
ke pelanggan. Kemudian data telematika disimpan oleh pelanggan di device
telekomunikasi seperti handphone, pda, dan smartphone.
Teknologi
Telematika Bidang Telekomunikasi antara lain:
1. Pager
Alat telekomunikasi pribadi untuk menyampaikan dan menerima
pesan pendek. Radio panggil numerik satu arah hanya dapat menerima pesan yang
terdiri dari beberapa digit saja.
2.
Handphone
Salah satu contoh dari teknologi telematika dibidang
komunikasi. Karena merupakan suatu sarana berkomunikasi dengan menggunakan
media elektromagnetik untuk mengirimkan atau menerima suatu informasi dari satu
pihak ke pihak yang lainnya.
3. Smartphone
Merupakan telepon selular yang mempunyai kemampuan tingkat
tinggi, kadang-kadang dengan fungsi yang menyerupai komputer. Sistem operasi
yang digunakan adalah android dan android itu sendiri adalah sistem operasi
untuk telepon selular yang berbasis linux yang menyediakan platform terbuka
bagi para pengembang buat menciptakan aplikasi mereka sendiri untuk digunakan
oleh bermacam peranti bergerak.
4. Teknologi
Telematika Bidang Transportasi
Salah satu produk transportasi yang menerapkan layanan
telematika adalah Toyota. Karena menyadari semakin tingginya mobilitas
masyarakat, terutama di wilayah perkotaan, membutuhkan layanan penunjang yang
mampu membantu masyarakat untuk mencapai ke tujuannya dalam waktu singkat.
Toyota melihat peluang ini dengan mengembangkan disalah satu produksinya yang
memiliki layanan navigasi yang menyediakan informasi dan peta lengkap
lokasi-lokasi penting, mulai hotel, rumah sakit, hingga dealer.
5. Teknologi
Telematika di Pemerintahan
E-goverment dihadirkan dengan maksud untuk administrasi
pemerintahan secara elektronik. Di Indonesia ini, sudah ada suatu badan yang
mengurusi tentang telematika, yaitu Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI).
TKTI mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan dan pendayagunaan teknologi
telematika di Indonesia, serta memfasilitasi dan memantau pelaksanaannya.
Contohnya adalah DPR, DKI Jakarta, dan Sudin Jaksel. Isi informasi dalam
e-goverment, antara lain adalah profil wilayah atau instansi, data statistic,
surat keputusan, dan bentuk interaktif lainnya.
Tren
Kedepan Telematika
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) juga
tidak akan kalah dengan perkembangan TIK saat ini. Perangkat komputasi berskala
terabyte, penggunaan multicore processor, penggunaan memori dengan multi slot
serta peningkatan kapasitas harddisk multi terabyte akan banyak bermunculan
dengan harga yang masuk akal. Komputasi berskala terabyte ini juga didukung
dengan akses wireless dan wireline dengan akses bandwidth yang mencapai
terabyte juga. Hal ini berakibat menumbuhkan faktor baru dari perkembangan
teknologi. Antarmuka pun sudah semakin bersahabat, lihat saja software
Microsoft, desktop Ubuntu, GoogleApps, YahooApps Live semua berlomba
menampilkan antarmuka yang terbaik dan lebih bersahabat dengan kecepatan akses
yang semakin tinggi. Hal ini ditunjang oleh search engine yang semakin cepat
mengumpulkan informasi yang dibutuhkan oleh penggunanya.
Pada akhirnya, era robotic akan segera muncul. Segenap mesin
dengan kemampuan adaptif dan kemampuan belajar yang mandiri sudah banyak dibuat
dalam skala industri kecil dan menengah, termasuk di tanah air. Jadi, dengan
adanya teknologi manusia akan terus berkembang sehingga akan ada
harapan-harapan tentang masa depan yang lebih baik.
3.2. Terdapat kelebihan dan
kekurangan dalam telematika, seperti pada berikut ini :
- Kelebihan
Manfaat
telematika bagi masyarakat antara lain: dunia pendidikan, asosiasi, para
pengamat, industri itu sendiri,
- Manfaat internet dalam e-Business secara nyata dapat menekan biaya transaksi daam berbisnis dan memberikan kemudahan dalam diversifikasi kebutuhan.
- Manfaat internet dalam e-Goverment bisa meningkatkan kinerja pemerintah dalam menyediakan informasi dan layanan untuk masyarakat.
- Dalam bidang kesehatan dan juga pendidikan secara nyata juga telah memberikan nilah tambah bagi masyarakat luas.
- Telematika cukup memberi warna tersendiri dalam perekonomian nasional. Ditandai dengan mulai maraknya sekelompok anak muda membangun bisnis baru menggunakan teknologi Internet, maka Indonesia tak ketinggalan dalam booming perdagangan elektronis / electronic commerce (e-commerce).
- Pembangunan sektor Telematika diyakini akan memengaruhi perkembangan sektor-sektor lainnya. Sebagaimana diyakini oleh organisasi telekomunikasi dunia, ITU, yang konsisten menyatakan bahwa dengan asumsi semua persyaratan terpenuhi, penambahan investasi di sektor telekomunikasi sebesar 1% akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3%. Hipotesis ini telah terbukti kebenarannya di Jepang, Korea, Kanada, Australia, negara-negara Eropa, Skandinavia, dan lainnya.
- Sebagai core bisnis industry, perdagangan, efisensi dan peningkatan daya saing perusahaan.
- Kekurangan
- Tindakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan media internet. Contohnya, tindakan yang disebut carding, adalah cyber crime dengan cara mencuri data kartu kredit dari nasabah suatu bank, sehingga si pelaku carding (carder) dapat menggunakan data tersebut untuk keuntungan pribadi.
- Penyebaran virus atau malicious ware fraud atau penipuan yang menggunakan electronic mail sebagai alat penyebaran informasi bagi si penipu.
- Kejahatan Telematika sebagai Kejahatan Transnasional, Contoh kejahatan transnasional ini adalah human trafficking, penyelundupan orang, narkotika, atau teroris internasional.
- Kejahatan telematika merugikan individu,missal Lima orang hacker (penyusup) yang berada di Moskow telah mencuri sekitar 5400 data kartu kredit milik orang Rusia dan orang asing yang didapat dengan menyusup pada sistem komputer beberapa internet retailer.
- Kejahatan telematika merugikan perusahaan atau organisasi, Pada tahun 1995, Julio Cesar Ardita, seorang mahasiswa dari Argentina berhasil menyusup dan mengganti (cracking) data sistem yang ada di Fakultas Arts and Science Universitas Harvard.
- Kejahatan telematika merugikan Negara, misalnya: Serangan yang paling merugikan adalah pengrusakan yang dilakukan olehhacker asing pada situs Kementrian keuangan Romania pada tahun 1999, sehingga merugikan pemerintah Romania milyaran dollar. Serangan ini dilakukan dengan mengganti besaran kurs mata uang Romania sehingga banyak pembayar pajak online yang terkecoh dengan data yang telah diganti tersebut. Hanya sayangnya, kejahatan ini tidak berlanjut ke pengadilan karena tidak adanya hukum yang mengatur kejahatan telematika yang bersifat transnasional.
Bab IV
Penutup
4.1 Kesimpulan
1. Kata TELEMATIKA, berasal dari istilah dalam
bahasa Perancis “TELEMATIQUE” yang merujuk padabertemunya sistem
jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah Teknologi Informasi itu
sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah
informasi. TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan
Informatika.
2. Lingkup
pengkajian Hukum Telematika dapat terbagi dua komponen. Komponen yang
pertama berkaitan dengan komponen yang terkait dengan sistem, misalnya
perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, manusia dan informasi.
Komponen yang kedua adalah berkaitan dengan fungsi-fungsi telekomunikasi.
3. Terdapat kelebihan dan kekurangan pada telematika.
DAFTAR PUSTAKA
- http://www.academia.edu/208360/Kejahatan_Telematika_sebagai_Kejahatan_Transnasional
- http://dilahfootballers.blogspot.com/2010/10/telematika-pada-cybercrime.html
- http://ellaneidlich.blogspot.com/2014/01/jurnal-perkembangan-telematika_7132.html
- https://kerabatgalih.wordpress.com/2014/09/24/pengertian-telematika-penjelasan-telematika-kelebihan-dan-kekurangan-telemtika-saran-mengenai-telematika/