2captcha

2captcha

Rabu, 26 Oktober 2016

JURNAL PERKEMBANGAN TELEMATIKA

ABSTRAKSI
Semakin berkembang informasi dan teknologi informasi yang semakin meningkat dari waktu ke waktu dan seiring dengan kebutuhan informasi pun semakin meningkat dan beranekaragam.
Saat ini Telematika muncul sebagai bidang ilmu yang memfokuskan pada peningkatan interaksi di antara manusia atau proses melintasi jarak dan waktu melalui aplikasi   Information and Communications Technology (ICT). Dalam penulisan Artikel ini, penulis membahas tentang perkembangan telematika  hukum telematika dan kekurangan serta keuntungan telematika.
Kata Kunci : Hukum, Perekembangan, Telematika.

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.      Latar  Belakang
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai bagian  dari ilmu pengetahuan  dan teknologi (IPTEK) secara umum adalah semua  yang teknologi berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan (akuisisi),  pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi (Kementerian Negara Riset dan Teknologi, 2006: 6). Tercakup dalam definisi tersebut adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, kandungan isi, dan infrastruktur komputer maupun (tele)komunikasi. Istilah TIK atau ICT (Information and Communication Technology), atau yang di kalangan negara Asia berbahasa Inggris disebut sebagai Infocom, muncul setelah berpadunya teknologi komputer (baik perangkat keras maupun perangkat lunaknya) dan teknologi komunikasi sebagai sarana penyebaran informasi pada paruh kedua abad ke-20. Perpaduan kedua teknologi tersebut berkembang sangat pesat, jauh melampaui bidang-bidang teknologi lainnya. Bahkan sampai awal abad ke-21 ini, dipercaya bahwa bidang TIK masih akan terus pesat berkembang dan belum terlihat titik jenuhnya sampai beberapa dekade mendatang. Pada tingkat global, perkembangan TIK telah mempengaruhi seluruh bidang kehidupan umat manusia. Intrusi TIK ke dalam bidang-bidang teknologi lain telah sedemikian jauh sehingga tidak ada satupun peralatan hasil inovasi teknologi yang tidak memanfaatkan perangkat TIK. 
Membicarakan pengaruh TIK pada berbagai bidang lain tentu memerlukan waktu diskusi yang sangat panjang. Dalam makalah ini, kaitan TIK dengan proses pembelajaran disoroti lebih dibanding dengan kaitannya dengan bidang lain. Tanpa mengecilkan pengaruh TIK di bidang lain, bidang pembelajaran mendapatkan manfaat lebih dalam kaitannya dengan kemampuan TIK mengolah dan menyebarkan informasi.
BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Definisi Telematika
Kata TELEMATIKA, berasal dari istilah dalam bahasa Perancis “TELEMATIQUE” yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari “TELECOMMUNICATION and INFORMATICS” sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah “konvergensi”. Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.
Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau “the Net”. Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.
Seiring dengan semakin populernya Inter-Net sebagai “the network of the networks”, masyarakat penggunanya (internet global community) seakan-akan mendapati suatu dunia baru yang dinamakan cyberspace – sebagaimana dipopulerkan oleh William Gibson dalam novel sci-fi-nya Neuromancer – yang merupakan khayalan tentang adanya alam lain pada saat teknologi telekomunikasi dan informatika bertemu. Di “alam baru” ini – bagi kebanyakan netter – tidak ada hukum. Karena tidak adanya kedaulatan dalam jaringan komputer maha besar (gigantic network) ini, mereka beranggapan bahwa tidak ada satupun hukum suatu negara yang berlaku, karena hukum network tumbuh dari kalangan mayarakat global penggunanya. “Alam baru” ini seakan-akan menjadi suatu jawaban dari impian untuk melampiaskan kebebasan berkomunikasi (free flow of information) dan kebebasan mengemukakan pendapat (freedom of speech) tanpa mengindahkan lagi norma-norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Perlu digaris bawahi, bahwa substansi cyberspace sebenarnya adalah keberadaan informasi dan komunikasi yang dalam konteks ini dilakukan secara elektronik dalam bentuk visualisasi tatap muka interaktif. Komunikasi virtual (virtual communication) tersebut – yang dipahami sebagai virtual reality – sering disalahpahami sebagai “alam maya”, padahal keberadaan sistem elektronik itu sendiri adalah konkrit di mana komunikasi virtual sebenarnya dilakukan dengan cara representasi informasi digital yang bersifat diskrit. Sehubungan dengan itu, Wiener dan Bigelow mencetuskan Cybernetics Theory, mengenai suatu pendekatan interdisipliner terhadap sistem kendali dan komunikasi dari hewan, manusia, mesin dan organisasi. Uniknya teori tersebut sebenarnya lebih menekankan pada pentingnya umpan balik dari sistem komunikasi itu sendiri. Teori tersebut menyiratkan bahwa dalam memahami suatu informasi yang disampaikan pada suatu sistem komunikasi yang baik harus dengan memperhatikan umpan balik dari sistem tersebut. Sebagai catatan, Wiener juga mengakui bahwa istilah Cyber sebenarnya pernah digagas oleh Ampere yang namanya digunakan sebagai satuan kuat arus. Oleh karena itu jika ditilik dari asal-usulnya, istilah cyber sebenarnya erat hubungannya dengan kawat listrik. Sehingga tidak mengherankan, jika istilah tersebut juga digunakan untuk organ buatan listrik CYBORG yang merupakan singkatan dari Cybernetics Organics.
Dengan demikian, istilah “cyber law” sebagaimana dipahami oleh masyarakat sekarang ini kurang tepat jika digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Istilah “cyberspace law” justru lebih tepat untuk itu. Namun demikian, Istilah “telematika” paling tepat digunakan karena lebih memperlihatkan hakekat keberadaannya dan layak untuk digunakan sebagai definisi guna melakukan pengkajian hukum selanjutnya. Istilah “telematika” merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
Berbicara tentang hukum dalam arti luas, berarti mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada baik materi hukum tertulis – tertuang dalam peraturan perundang-undangan – maupun materi hukum tidak tertulis – tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang. Sehubungan dengan itu, sistem hukum nasional sesungguhnya tetap berlaku terhadap segala aktivitas komunikasi yang dilakukan dalam lingkup cyberspace. Hal ini berarti bahwa domain-domain hukum yang semula dipahami secara sektoral, baik dalam bidang telekomunikasi, media maupun informatika akan semakin konvergen. Yang terjadi bukan kevakuman hukum, melainkan suatu pembidangan hukum yang lebih khusus tanpa menafikan keberlakuan bidang-bidang hukum yang telah ada dalam sistem hukum yang berlaku. Dengan demikian definisi Hukum Telematika adalah hukum terhadap perkembangan konvergensi TELEMATIKA yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet (cyberspace) maupun yang tidak terkoneksi dengan internet.
Lingkup pengkajian Hukum Telematika terfokus pada aspek-aspek hukum yang terkait dengan sistem informasi dan sistem komunikasi, khususnya yang diselenggarakan dengan sistem elektronik, dengan tetap memperhatikan esensi. Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).
2.2 Ruang Lingkup Telematika
Lingkup pengkajian Hukum Telematika dapat terbagi dua komponen.  Komponen yang pertama berkaitan dengan komponen yang terkait dengan sistem, misalnya perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, manusia dan informasi.  Komponen yang kedua adalah berkaitan dengan fungsi-fungsi telekomunikasi, misalnya input, proses, output, penyimpanan, komunikasi.  Kedua komponen tersebut dikenal dalam 4 komponen yaitu:
  1. Content, yaitu substansi dari data yang dapat merupakan output/input dari penyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan kepada publik.
  2. Computing, yaitu suatu siste pengolah informasi yang berbasiskan sistem komputer yang merupakan computer network yang efisien, efektif dan legal.
  3. Comunnication, yaitu keberadaan sistem komunikasi dari sistem interconnection, global interpersonal, computer network.
  4. Community, yaitu masyarakat sebagai pelaku intelektual.
2.3. Perkembangan Hukum mengenai Teknologi Informasi dan 
      Komunikasi di Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mengenai hak atas informasi bagi warga negara Indonesia yaitu:
Pasal 28 C (1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Penyebaran informasi melintasi batas-batas wilayah nasional bukanlah fenomena baru, tetapi dengan kemajuan dan perkembangan komunikasi multimedia, ruang lingkup dan kecepatan komunikasi lintas batas meningkat yang juga meningkatkan permasalahan hukum terkait dengan yurisdiksi, penegakan, dan pemilihan hukum di mana cyberspace adalah suatu dimensi yang multi-yurisdiksi dan permasalah yang ditimbulkan oleh dimensi cyberspace menjadi lebih kompleks dibandingkan dengan dimensi fisik. Secara umum, terdapat 4 (empat) kategorisasi pembatasan akses atas informasi yang terdapat di cyberspace oleh Pemerintahan suatu negara, yaitu:
1. Kebijakan Pemerintah yang menganjurkan kepada Industri Teknologi Informasi di wilayahnya untuk melakukan pembatasan secara sukarela;
2. Kebijakan Pemerintah yang menjatuhkan hukuman pidana bagi penyedia konten yang membuat konten yang tidak diizinkan dapat diakses melalui internet;
3. Perintah resmi untuk membatasi akses atas internet; dan
4. Larangan resmi dari Pemerintah atas akses publik dari internet.
Teknologi telah mengubah pola kehidupan manusia di berbagai bidang, sehingga secara langsung telah mempengaruhi munculnya perbuatan hukum baru di masyarakat. Bentuk-bentuk perbuatan hukum itu perlu mendapatkan penyesuaian, seperti melakukan harmonisasi terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah ada, mengganti jika tidak sesuai lagi, dan membentuk ketentuan hukum yang baru. 56 Pembentukan peraturan perundang-undangan di era teknologi informasi ini harus dilihat dari berbagai aspek, misalnya dalam hal pengembangan dan pemanfaatan rule of law dan internet, yurisdiksi dan konflik hukum, pengakuan hukum terhadap dokumen serta tanda tangan elektronik, perlindungan privasi konsumen, cybercrime, pengaturan konten, dan cara-cara penyelesaian sengketa domain.
Internet telah menjadi sebuah model infrastruktur informasi global (global information infrastructure/GII) yang madani. Perwujudan dari optimisasi model infratruktur informasi global ini bergantung kepada perlindungan hukum yang didasarkan kepada keberadaan hukum konvensional dan lembaga peradilan untuk menyelesaikan permasalahan yang berpotensi timbul di dalamnya.
Cyberspace merupakan suatu ruang yang tidak dapat dilokalisasi sehubungan dengan sifatnya yang internasional. Tidak adanya suatu kesesuaian antara sifat global dari cyberspace, karakter transnasional, dan batasan geografis nasional dari peradilan menjadi tantangan utama dari pengaturan hukum dalam cyberspace.59 Konsep Hukum Internet merupakan hal yang relatif baru, bahkan di Amerika Serikat sendiri sebagai negara yang pertama memperkenalkan internet, konsep hukum internet baru diperkenalkan dalam beberapa tahun di akhir dekade 1980.
Media internet adalah media yang tidak mengenal batas, baik batas-batas wilayah maupun batas-batas kenegaraan. Hal ini membawa dampak bagi perilaku para pengguna internet. Peraturan yang berlaku di suatu negara seringkali berbeda dengan negara lain, sehingga apa yang boleh dilakukan dengan bebas di suatu negara dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum di negara lain, demikian pula sebaliknya. Tantangan terbesar dalam pembuatan peraturan perundang-undangan untuk mengatur internet adalah cepatnya perkembangan dari internet itu sendiri. Internet berkembang sangat cepat sebagai sebuah teknologi dan media, baik dari segi konten, bandwidth, jumlah pengguna, dan sebagainya. Perkembangan ini terus berlangsung secara berkelanjutan, dan bahkan semakin cepat.62 Internet merupakan suatu fenomena global, sehingga untuk dapat diaplikasikan peraturan perundang-undangan harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang dapat diterima secara internasional. Terdapat 3 (tiga) sasaran utama kebijakan pemerintah di bidang telematika, yaitu:
a. tercapainya pertumbuhan ekonomi dan daya saing (economic growth and competitiveness).
b. tercapainya peningkatan kualitas hidup (quality of life) masyarakat.
c. tercapainya stabilitas pertahanan dan ketahanan nasional.
Lingkup pengkajian dari hukum teknologi akan terfokus kepada setiap aspek hukum yang terkait dengan keberadaan sistem informasi dan sistem komunikasi itu sendiri, khususnya yang dilakukan dengan penyelenggaraan sistem elektronik, dengan tetap memperhatikan esensi dari:
 a. keberadaan komponen-komponen dalam sistem tersebut, yaitu mencakup: (i) perangkat keras, (ii) perangkat lunak, (iii) prosedur-prosedur, (iv) perangkat manusia, dan (v) informasi itu sendiri; dan
 b. keberadaan fungsi-fungsi teknologi di dalamnya, yaitu: (i) input, (ii) proses, (iii) output, (iv) penyimpanan, dan (v) komunikasi.
Subjek hukum yang terkait dalam lingkup cyberspace dapat dibedakan menjadi: (i) pihak penjual, produsen, pengembang (developer), atau penyedia jasa; dan (ii) pihak pengguna akhir (end-user) ataupun konsumen (consumer). Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cyberspace dapat diterapkan secara optimal apabila memenuhi karakteristik virtual, yang di antaranya adalah:
·         Internet memiliki karakter global dan tidak mengenal batas negara.
·         Setiap pengguna internet dapat melakukan komunikasi secara interaktif, non-interaktif, bahkan dapat melakukan kegiatan penyiaran dengan biaya yang relatif rendah.
·         Tidak ada satupun yang dapat mengklaim dirinya sebagai pemilik internet yang merupakan gabungan dari baratus-ratus ribu jaringan.
·         Pertumbuhan yang luar biasa dari pengguna internet dan perkembangan yang cepat pada teknologi internet itu sendiri.
·         Internet tidak berada dalam lingkup pengaturan suatu pemerintahan negara atau organisasi tertentu sehingga dibutuhkan kerjasama internasional dalam upaya mengatasi permasalahan-permasalahan hukum yang muncul.
Kecanggihan teknologi sistem telekomunikasi digital mengakibatkan proses-proses pada sistem informasi dapat dilakukan pada lokasi yang terpisah, sehingga berkembanglah suatu bentuk administrasi perkantoran yang baru (office automation system) yang alur informasinya mampu mengalir dalam jaringan global. Beberapa permasalahan hukum yang menyangkut arus globalisasi informasi (emerging global issues) di antaranya, yaitu: privacy, criminal action, contract and tort liability, proprietary rights in information, ownership of and access to information, emerging legal rights to communicate, dan konsep teritorialitas.
Istilah cyberlaw sebagai hukum yang mengatur aktivitas dalam cyberspace bukan merupakan istilah yang baku, istilah lain yang juga dikenal yaitu law of the internet, law of information technology, telecommunication law, dan lex informatica.69 Cyberlaw telah membentuk rezim hukum baru di Indonesia, khususnya dalam kegiatan teknologi dan informasi. Rezim hukum cyberlaw di Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Cyberlaw merupakan suatu rezim hukum baru yang akan lebih mudah dipahami dengan mengetahui ruang lingkup pengaturannya, yaitu antara lain mencakup:
a. Hak Cipta (Copyright);
b. Merk (Trademark);
c. Fitnah atau pencemaran nama baik (Defamation);
d. Privacy;
e. Duty of Care;
f. Criminal Liability;
g. Procedural Issues;
h. Electronic Contract & Digital Signatures;
i. Electronic Commerce;
j. Pornografi; dan
k. Pencurian.
Republik Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terdiri atas 13 bab dan 54 pasal yang mengatur berbagai aspek penting sebagai berikut:
a. Aspek Yurisdiksi
UU ITE menggunakan prinsip perluasan Yurisdiksi (Extra Territorial Jurisdiction) dengan pertimbangan bahwa transaksi elektronik memiliki karakteristik lintas territorial dan tidak dapat menggunakan pendekatan hukum konvensional.
b. Aspek Pembuktian Elektronik
Alat bukti elektronik merupakan alat bukti dan memiliki akibat hukum yang sah di muka pengadilan.
c. Aspek Informasi dan Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha yang menawarkan produk dalam cyberspace harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar, berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
d. Aspek Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan yang sama dengan tanda tangan konvensional selama memenuhi persyaratan yang ditentukan di dalam UU ITE.
e. Aspek Pengamanan Tanda Tangan Elektronik
Setiap tanda tangan elektronik harus dilengkapi dengan pengamanan.
f. Aspek Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Suatu laman dalam cyberspace yang memerlukan perlindungan lebih harus dilengkapi dengan sertifikat elektronik yang disediakan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (Thawte, VeriSign, dan sebagainya).
g. Aspek Transaksi Elektronik
Kegiatan transaksi elektronik dilindungi oleh hukum termasuk pembuatan kontrak elektronik dalam lingkup publik maupun privat.
h. Aspek Nama Domain
Kepemilikan nama domain didasarkan atas prinsip first come first served dengan memperhatikan aspek Hak atas Kekayaan Intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i. Aspek Perlindungan Privasi
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi harus dilakukan dengan persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
j. Aspek Peran Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
k. Aspek Perlindungan Kepentingan Umum
Pemerintah berwenang melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum dan kepentingan nasional serta Pemerintah menetapkan bahwa instansi tertentu harus memiliki back-up e-data.
l. Aspek Perbuatan yang Dilarang
Beberapa perbuatan dilarang untuk dilakukan dalam cyberspace berdasarkan UU ITE, yaitu:
1. Menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan pornografi, perjudian, tindak kekerasan, penipuan;
2. Menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, dengan maksud untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer atau sistem elektronik;
3. Menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, dengan maksud untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer atau sistem elektronik milik Pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi;
4. Menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, dengan maksud untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan  informasi dalam komputer atau sistem elektronik menyangkut pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan/atau hubungan dengan subjek hukum internasional;
5. Melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode, atau perintah, komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.
6. Menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi oleh Negara.
UU ITE mengatur mengenai beberapa asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu
a.  Asas Kepastian Hukum, yang berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung  penyelenggaraannya yang mendapatkan pengaturan hukum di dalam dan di luar pengadilan;
b.  Asas Manfaat, yang berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi   Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.  Asas Kehati-hatian, yang berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan untuk memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
d.  Asas Iktikad Baik, sebagai asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik, sehingga tidak secara sengaja dan tanpa gak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuannya;
e.  Asas Kebebasan Memilih Teknologi atau Netral Teknologi berarti asas pemanfaatan teknologi Informasi dan Transasksi Elektronik tidak terfokus pada peggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
Aktivitas internet yang sepenuhnya beroperasi secara virtual, sesungguhnya tetap melibatkan masyarakat (manusia) yang hidup di dunia nyata (real/physical world). Sebagaimana halnya di dunia nyata, aktivitas dan perilaku manusia dalam cyberspace tidak dapat dilepaskan dari pengaturan dan pembatasan oleh hukum. Pengaturan dan pembatasan oleh hukum ditetapkan karena setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakatnya dan dalam pelaksanaan hak-hak dan kekuasaan-kekuasaannya setiap orang hanya dapat dibatasi oleh hukum yang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain. Pelaksanaan hak-hak baik di dunia nyata (real/physical world) maupun dalam aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dalam cyberspace berisiko mengganggu ketertiban dan keadilan dalam masyarakat apabila tidak terdapat harmoni antara hukum dan teknologi informasi, yaitu tidak adanya pengaturan dan pembatasan oleh hukum yang melindungi hak-hak masyarakat.
BAB 3
PEMBAHASAN
3.1.  Perkembangan Telematika Saat Ini
Saat ini banyak bidang yang memanfaatkan telematika, seperti bidang telekomunikasi yang berfokus pada pertukaran data yang menjadi kebutuhan konsumen mereka seperti telekomunikasi lewat telepon, saluran televise, radio, dan media lainnya, bahkan sistem pelacakan navigasi secara realtime berbasis satelit yang disebut GPS (Global Positoning System). Dalam penerapannya, telematika menggunakan teknologi pengiriman, penerimaan, dan penyimpanan informasi melalui perangkat telekomunikasi dalam hubungannya dengan pengaruh pengendalian / kontrol pada objek jarak jauh. Dalam penerapan di bidang navigasi, telematika membutuhkan perangkat GPS sebagai perangkat pengiriman data, lalu data telematika diterima oleh layanan (vendor) seluler dan diterukan ke pelanggan. Kemudian data telematika disimpan oleh pelanggan di device telekomunikasi seperti handphone, pda, dan smartphone.
Teknologi Telematika Bidang Telekomunikasi antara lain:
1.      Pager
Alat telekomunikasi pribadi untuk menyampaikan dan menerima pesan pendek. Radio panggil numerik satu arah hanya dapat menerima pesan yang terdiri dari beberapa digit saja.
2.      Handphone
Salah satu contoh dari teknologi telematika dibidang komunikasi. Karena merupakan suatu sarana berkomunikasi dengan menggunakan media elektromagnetik untuk mengirimkan atau menerima suatu informasi dari satu pihak ke pihak yang lainnya.
3.      Smartphone
Merupakan telepon selular yang mempunyai kemampuan tingkat tinggi, kadang-kadang dengan fungsi yang menyerupai komputer. Sistem operasi yang digunakan adalah android dan android itu sendiri adalah sistem operasi untuk telepon selular yang berbasis linux yang menyediakan platform terbuka bagi para pengembang buat menciptakan aplikasi mereka sendiri untuk digunakan oleh bermacam peranti bergerak.
4.      Teknologi Telematika Bidang Transportasi
Salah satu produk transportasi yang menerapkan layanan telematika adalah Toyota. Karena menyadari semakin tingginya mobilitas masyarakat, terutama di wilayah perkotaan, membutuhkan layanan penunjang yang mampu membantu masyarakat untuk mencapai ke tujuannya dalam waktu singkat. Toyota melihat peluang ini dengan mengembangkan disalah satu produksinya yang memiliki layanan navigasi yang menyediakan informasi dan peta lengkap lokasi-lokasi penting, mulai hotel, rumah sakit, hingga dealer.
5.      Teknologi Telematika di Pemerintahan
E-goverment dihadirkan dengan maksud untuk administrasi pemerintahan secara elektronik. Di Indonesia ini, sudah ada suatu badan yang mengurusi tentang telematika, yaitu Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI). TKTI mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan dan pendayagunaan teknologi telematika di Indonesia, serta memfasilitasi dan memantau pelaksanaannya. Contohnya adalah DPR, DKI Jakarta, dan Sudin Jaksel. Isi informasi dalam e-goverment, antara lain adalah profil wilayah atau instansi, data statistic, surat keputusan, dan bentuk interaktif lainnya.
Tren Kedepan Telematika
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) juga tidak akan kalah dengan perkembangan TIK saat ini. Perangkat komputasi berskala terabyte, penggunaan multicore processor, penggunaan memori dengan multi slot serta peningkatan kapasitas harddisk multi terabyte akan banyak bermunculan dengan harga yang masuk akal. Komputasi berskala terabyte ini juga didukung dengan akses wireless dan wireline dengan akses bandwidth yang mencapai terabyte juga. Hal ini berakibat menumbuhkan faktor baru dari perkembangan teknologi. Antarmuka pun sudah semakin bersahabat, lihat saja software Microsoft, desktop Ubuntu, GoogleApps, YahooApps Live semua berlomba menampilkan antarmuka yang terbaik dan lebih bersahabat dengan kecepatan akses yang semakin tinggi. Hal ini ditunjang oleh search engine yang semakin cepat mengumpulkan informasi yang dibutuhkan oleh penggunanya.
Pada akhirnya, era robotic akan segera muncul. Segenap mesin dengan kemampuan adaptif dan kemampuan belajar yang mandiri sudah banyak dibuat dalam skala industri kecil dan menengah, termasuk di tanah air. Jadi, dengan adanya teknologi manusia akan terus berkembang sehingga akan ada harapan-harapan tentang masa depan yang lebih baik.
3.2. Terdapat kelebihan dan kekurangan dalam telematika, seperti pada berikut ini :
  1. Kelebihan
Manfaat telematika bagi masyarakat antara lain: dunia pendidikan, asosiasi, para pengamat, industri itu sendiri,
  1. Manfaat internet dalam e-Business secara nyata dapat menekan biaya transaksi daam berbisnis dan memberikan kemudahan dalam diversifikasi kebutuhan.
  2. Manfaat internet dalam e-Goverment bisa meningkatkan kinerja pemerintah dalam menyediakan informasi dan layanan untuk masyarakat.
  3. Dalam bidang kesehatan dan juga pendidikan secara nyata juga telah memberikan nilah tambah bagi masyarakat luas.
  4. Telematika cukup memberi warna tersendiri dalam perekonomian nasional. Ditandai dengan mulai maraknya sekelompok anak muda membangun bisnis baru menggunakan teknologi Internet, maka Indonesia tak ketinggalan dalam booming perdagangan elektronis / electronic commerce (e-commerce).
  5. Pembangunan sektor Telematika diyakini akan memengaruhi perkembangan sektor-sektor lainnya. Sebagaimana diyakini oleh organisasi telekomunikasi dunia, ITU, yang konsisten menyatakan bahwa dengan asumsi semua persyaratan terpenuhi, penambahan investasi di sektor telekomunikasi sebesar 1% akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3%. Hipotesis ini telah terbukti kebenarannya di Jepang, Korea, Kanada, Australia, negara-negara Eropa, Skandinavia, dan lainnya.
  6. Sebagai core bisnis industry, perdagangan, efisensi dan peningkatan daya saing perusahaan.
  1. Kekurangan
  1. Tindakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan media internet. Contohnya, tindakan yang disebut carding, adalah cyber crime dengan cara mencuri data kartu kredit dari nasabah suatu bank, sehingga si pelaku carding (carder) dapat menggunakan data tersebut untuk keuntungan pribadi.
  2. Penyebaran virus atau malicious ware fraud atau penipuan yang menggunakan electronic mail sebagai alat penyebaran informasi bagi si penipu.
  3. Kejahatan Telematika sebagai Kejahatan Transnasional, Contoh kejahatan transnasional ini adalah human trafficking, penyelundupan orang, narkotika, atau teroris internasional.
  4. Kejahatan telematika merugikan individu,missal Lima orang hacker (penyusup) yang berada di Moskow telah mencuri sekitar 5400 data kartu kredit milik orang Rusia dan orang asing yang didapat dengan menyusup pada sistem komputer beberapa internet retailer.
  5. Kejahatan telematika merugikan perusahaan atau organisasi, Pada tahun 1995, Julio Cesar Ardita, seorang mahasiswa dari Argentina berhasil menyusup dan mengganti (cracking) data sistem yang ada di Fakultas Arts and Science Universitas Harvard.
  6. Kejahatan telematika merugikan Negara, misalnya: Serangan yang paling merugikan adalah pengrusakan yang dilakukan olehhacker asing pada situs Kementrian keuangan Romania pada tahun 1999, sehingga merugikan pemerintah Romania milyaran dollar. Serangan ini dilakukan dengan mengganti besaran kurs mata uang Romania sehingga banyak pembayar pajak online yang terkecoh dengan data yang telah diganti tersebut. Hanya sayangnya, kejahatan ini tidak berlanjut ke pengadilan karena tidak adanya hukum yang mengatur kejahatan telematika yang bersifat transnasional.
Bab IV
Penutup
4.1   Kesimpulan
1. Kata TELEMATIKA, berasal dari istilah dalam bahasa Perancis “TELEMATIQUE” yang   merujuk padabertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika.
2. Lingkup pengkajian Hukum Telematika dapat terbagi dua komponen.  Komponen yang pertama berkaitan dengan komponen yang terkait dengan sistem, misalnya perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, manusia dan informasi.  Komponen yang kedua adalah berkaitan dengan fungsi-fungsi telekomunikasi.
3.   Terdapat kelebihan dan kekurangan pada telematika.    
DAFTAR PUSTAKA
  1. http://www.academia.edu/208360/Kejahatan_Telematika_sebagai_Kejahatan_Transnasional
  2. http://dilahfootballers.blogspot.com/2010/10/telematika-pada-cybercrime.html
  3. http://ellaneidlich.blogspot.com/2014/01/jurnal-perkembangan-telematika_7132.html
  4. https://kerabatgalih.wordpress.com/2014/09/24/pengertian-telematika-penjelasan-telematika-kelebihan-dan-kekurangan-telemtika-saran-mengenai-telematika/
Continue Reading...

Followers

Follow Me

Follow The Author