2captcha

2captcha

Selasa, 25 April 2017

Komentar pelanggaran kode etik

KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI ANGGOTA POLRI

Dikutip dari harian online Merdeka
Reporter : Ferrika Lukmana Sari 
Rabu, 27 Mei 2015 01:00
(http://www.merdeka.com/peristiwa/asyik-nyabu-di-indekos-aiptu-prh-diringkus-polisi.html)

Merdeka.com - Subdit II Diretskrim Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5), menangkap lima orang pemakai narkotika jenis sabu di indekos Puri 3 lantai 1 kamar nomor 1, jalan Dokter Saharjo gang Sawo 3 Rt 002/009, kelurahan Manggarai Selatan, Tebet Jakarta Selatan.
Lima orang tersangka yang ditangkap berinisial BSP, YH, AF, RF dan salah seorang anggota Polri berinisial Aiptu PRH merupakan angggota Polres Jakarta Barat. Penangkapan yang berlangsung dari pukul 12.00 WIB sampai 17.00 WIB menemukan sejumlah alat bukti.
"Ada 1 bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram sisa pakai, 1 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram. Serta seperangkat alat sabu 3 buah korek api gas dan 4 telepon genggam," kata Subdit II Diretskrim, Iqbal kepada wartawan Selasa (26/5) melalui pesan singkat.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal ayat 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam pasal 114 menyebutkan (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 132 (1) Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal tersebut.

Pendapat Penulis
Prosedur pemeriksaan oknum kepolisian yang menggunakan narkotika itu sama dengan pemeriksaan tindak pidana narkotika bagi masyarakat biasa. Sebagaimana pasalPasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Hal ini menunjukkan bahwa anggota polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.
Walaupun anggota kepolisian termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi. Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia(“PP 2/2003”). Sedangkan, kode etik kepolisian diatur dalam Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”).
Oknum polisi yang menggunakan narkotika berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Republik Indonesia (lihat Pasal 5 huruf a PP 2/2003 jo. Pasal 6 dan Pasal 7 Perkapolri 14/2011).
Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan (Pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/2011). Oleh karena itu, oknum polisi yang menggunakan narkotika tetap akan diproses hukum acara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.
Oknum polisi disangkakan menggunakan narkotika dan diproses penyidikan tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (asas praduga tidak bersalah) sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Mengenai sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika untuk diri pribadi diatur Pasal 127 ayat (1UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Setiap Penyalah Guna:
a.    Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b.    Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c.    Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
Ketentuan diatas berlaku untuk semua orang yang menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri baik oknum polri maupun orang sipil.
Apabila putusan pidana terhadap oknum polisi tersebut telah berkekuatan hukum tetap, ia terancam diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 1/2003”):
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Dengan demikian, walaupun si oknum polisi sudah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, oknum polisi tersebut baru dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila menurut pertimbangan pejabat yang berwenang dia tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.Pemberhentian anggota kepolisian dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 12 ayat [2] PP 1/2003).
Jadi, walaupun anggota polisi juga merupakan warga sipil, tetapi terdapat perbedaan proses penyidikan perkaranya dengan warga negara lain karena selain tunduk pada peraturan perundang-undangan, anggota polri juga terikat pada aturan disiplin dan kode etik yang juga harus dipatuhi.

Sumber:
http://www.merdeka.com/peristiwa/asyik-nyabu-di-indekos-aiptu-prh-diringkus-polisi.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4445/prosedur-melaporkan-polisi-yang-melakukan-pelanggaran
Continue Reading...

Followers

Follow Me

Follow The Author