2captcha

2captcha

Rabu, 27 November 2013

Kerukunan Umat Beragama dan Sekte Sesat

Perbedaan pandangan dalam satu agama bisa melahirkan konflik di dalam tubuh suatu agama itu sendiri. Perbedaan madzhab adalah salah satu perbedaan yang nampak dan nyata. Kemudian lahir pula perbedaan ormas keagamaan. Walaupun satu aqidah, yakni aqidah Islam, perbedaan sumber penafsiran, penghayatan, kajian, pendekatan terhadap Al-Quran dan As-Sunnah terbukti mampu mendisharmoniskan intern umat beragama.Konsep ukhuwwah islamiyah merupakan salah satu sarana agar tidak terjadi ketegangan intern umat Islam yang menyebabkan peristiwa konflik . Konsep pertama ini mengupayakan berbagai cara agar tidak saling klain kebenaran. Menghindari permusuhan karena perbedaan madzhab dalam Islam. Semuanya untuk menciptakan kehidupan beragama yang tenteram, rukun, dan penuh kebersamaan.

Kedua: Kerukunan antar umat beragama. kerukunan umat beragama bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa hidup dalam kebersamaan, sekali pun banyak perbedaan. Konsep ini dirumuskan dengan teliti dan bijak agar tidak terjadi pengekangan atau pengurangan hak-hak manusia dalam menjalankan kewajiban dari ajaran-ajaran agama yang diyakininya.Trikerukunan ini meliputi tiga kerukunan, yaitu: Kerukunan intern umat beragama, Kerukunan antar umat beragama, dan Kerukunan antara umat beragama dan pemerintah. Kerukunan antar umat beragama lain, yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat yang memeluk agama berbeda-beda. Misalnya, kerukunan antar umat Islam dan Kristen, antara pemeluk agama Kristen dan Budha, atau kerukunan yang dilakukan oleh semua agama.
Bagaimana Menjaga Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
• Menjunjung tinggi rasa toleransi antar umat beragama, baik sesama antar pemeluk agama yang sama maupun yang berbeda.
Rasa toleransi bisa berbentuk dalam macam-macam hal. Misal, perijinan pembangunan tempat ibadah oleh pemerintah, tidak saling mengejek dan mengganggu umat lain, atau memberi waktu pada umat lain untuk beribadah bila memang sudah waktunya.
 
Pendapat Mengenai Sekte-sekte yang di anggap sesat
Sekte sesat, aliran sesat, ajaran sesat ataupun agama sesat adalah sesuatu yang harus dikutuk dan juga diwaspadai. Meskipun kemunculan aliran-aliran, sekte dan cult adalah fenomena setiap agama, akan kita sudah seharusnya mengkaji lebih dalam apa yang menjadi penyebab lahirnya aliran-aliran, sekte dan cult tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan aliran,sekte tersebut akan merugikan masyarakat Indonesia baik secara spritual maupun materil, kita harusnya sudah belajar dari sekte People’s Temple-Jim Jones yang melakukan bunuh diri massal atau sekte Aung Shinry Kyo yang melakukan pembunuhan terhadap warga jepang dengan menebar gas beracun disebuah stasiun KA. Maka sudah merupakan kebutuhan bagi kita mengetahui akar permasalahan, sebab-sebab kemunculan dan karakter aliran serta sekte-sekte dalam agama untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dan tidak sekedar menyesalkan dan mengutuk kemunculan aliran-aliran atau sekte-sekte tersebut.
Sikap kita selama ini dalam menyikapi kemunculan aliran-aliran dan sekte-sekte cenderung selalu mempersalahkan para penganut aliran tersebut atas keinginannya dan kegiatannya ikut dalam aliran atau sekte-sekte tersebut, kita terkadang hanya menertawakan, mengutuk bahkan tidak jarang kita menggunakan pendekatan kekerasan dalam menghadapi fenomena ini.
Continue Reading...

Kondisi Hukum dan Penegakkan Hukum di Indonesia

Indonesia merupakan negara yang menggunakan hukum sebagai landasan seluruh aktifitas negara dan masyarakatnya. Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Dimanapun di setiap negara, menginginkan negaranya memiliki penegak-penegak hukum yang adil dan tidak memandang derajat atapun jabatan dari orang yang akan dihukum. Semuanya dilaksanakan dengan adil dan tegas. Namun hukum di Indonesia tidak seperti itu, hukum di Indonesia bagaikan pisau yang tajam dalam posisi vertikal, yang runcing di bawah dan tumpul di atas. Semua masyarakat Indonesia sadar akan hal ini. Mereka tau, namun mereka tidak dapat berbuat apa-apa, karena hukum di Indonesia mementingkan derajat dan jabatan seseorang. Karena hukum di Indonesia bisa dibeli dengan uang. Siapa yang punya uang banyak, dialah yang menang.

Banyak kita sadari bahwa sebagaian besar rakyat Indonesia adalah masyarakat yang ekonominya menengah kebawah. Sehingga ketika mereka dihadapi dengan sebuah hukum, mereka tidak dapat berkutik, dan hanya pasrah dengan keputusan hakim dan jaksa untuk di penjara dalam waktu yang lama. Bayangkan saja hukuman seorang koruptor dengan seorang maling ayam tidak sangat tidak adil, hukuman seorang koruptor bisa kurang dari 2 tahun, sedangkan hukuman seorang maling ayam bisa mencapai 5 tahun. Jika ditimbang, koruptor bisa mengahbiskan uang negara bermiliar rupiah sedangkan harga ayam tidak sampai 100 ribu rupiah. Memang miris melihat hukum di Indonesia. Seharusnya rakyat Indonesia sadar akan kekeliruan ini, dan merubahnya sesegera mungkin, namun butuh waktu yang lama untuk membenarkan hukum di Indonesia ini untuk manjadi hukum yang adil. Karena hukum di Indonesia sudah menjadi tradisi. Adanya Pancasila dan UUD 1945 belum menjamin hukum Indonesia menjadi adil dan tegas. Sehingga Pancasila dan UUD 1945 hanya menjadi landasan yang menipu. Karena aplikasinya belum dilaksanakan dengan benar. 
Continue Reading...

Human Trafficking


Apa yang dimaksud Human Trafficking??


Human trafficking adalah perdagangan manusia secara ilegal yang bertujuan untuk ekspolitasi seks, perbudakan, dan penjualan organ tubuh manusia. Kasus human trafficking ini umumnya terjadi pada kasus-kasus pengiriman TKI. Untuk itulah, penanganan terhadap masalah trafficking juga perlu mengatasi masalah pengiriman tersebut. Sebab, banyak para calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang bagaimana prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Kelengahan mereka kemudian dimanfaatkan secara ekonomi namun tidak bertanggung jawab oleh sejumlah agen, calo, atau jasa pengiriman TKI

Adapun Bentuk-bentuk Human trafficking adalah sebagai berikut :
1. Eksploitasi Seks
2. Pembantu rumah tangga
3. Penari dan penghibur
4. Buruh anak
5. Penjualan Bayi
6. Penjualan organ tubuh manusia

Pemecahan masalah Human Trafficking

Berikut pemecahan masalah-masalah Human trafficking
1. pemetaan masalah perdagangan orang di Indonesia, baik untuk tujuan domestik maupun luar negeri.
2. peningkatan pendidikan masyarakat, khususnya pendidikan alternatif bagi anak-anak dan perempuan, termasuk dengan sarana dan prasarana pendidikannya.
3. peningkatan pengetahuan masyarakat melalui pemberian informasi seluas-luasnya tentang perdagangan orang beserta seluruh aspek yang terkait dengannya.
4. perlu diupayakan adanya jaminan aksesibilitas bagi keluarga khususnya perempuan dan anak untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, peningkatan pendapatan dan pelayanan sosial.

Cara-cara tersebut terkesan sangat ideal, tinggal bagaimana implementasinya secara nyata. Upaya tersebut juga memerlukan keterlibatan seluruh sektor pemerintah, swasta, LSM, badan-badan internasional, organisasi masyarakat, perseorangan, dan termasuk media massa..

 Masyarakat secara umum sangat rawan menjadi korban trafficking apabila tidak mempunyai bekal pengetahuan yang memadai tentang masalah ini. Untuk itulah, kami mengusulkan agar dilakukan kampanye (sosialisasi) secara massif untuk menyebarluaskan informasi tentang apa dan bagaimana praktek trafficking yang harus diwaspadai itu. Upaya sosialisasi ini adalah bagian dari program pendidikan yang mampu memberdayakan para calon TKI. Mereka perlu mendapatkan pengetahuan secara komprehensif tentang tawaran kerja di mana dan bagaimana konsekuensinya.

Seringnya masyarakat Indonesia yang menjadi TKI di luar negeri, selain memunculkan masalah human trafficking juga memunculkan masalah penghinaan dari negara lain. Contohnya Malaysia, banyaknya TKI yang berkerja di Malaysia membuat orang Indonesia menjadi bahan hinaan. Orang Malaysia menyebut Indonesia dengan sebutan Indon, walaupun terlihat biasa-biasa saja kata tersebut, namun kata tersebut memiliki pengertian negatif. Kata Indon memiliki arti budak. Karena banyak orang Indonesia yang menjadi budak di sana, maka sering disebut Indon. Seharusnya kata-kata tersebut tidak dijadika sebagai nama panggilan, karena nama tersebut merupakan rasis. Begitu pula dengan kata Negro. Jadi tidak seharusnya nama-nama tersebut dijadikan sebuah julukan sebuah negara. Lebih baik kita memanggil dengan sebutan nama orang tersebut, dan terlihat lebih sopan.
Continue Reading...

Senin, 25 November 2013

Pro Kontra: Miss World 2013

Megan-young-for-miss-world-2013
Miss World 2013 adalah edisi ke-63 dari kontes kecantikan Miss World, yang diselenggarakan pada tanggal 28 September 2013 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), di Nusa Dua, Bali, Indonesia. Sebagai pembawa acara pada malam puncak adalah Myleene Klass, Kamal Ibrahim, Daniel Mananta, Amanda Zevannya dan Steve Douglas.

Kontes kecantikan ini banyak mendapat berbagai tanggapan yang pro maupun kontra dari masyarakat indonesia. Tetapi kebanyakan masyarakat indonesia tidak setuju Miss World di adakan di Indonesia. Banyak mahasiswa dan masyarakat biasa berunjuk rasa untuk menolak diselenggarakannya Miss World 2013 di Indonesia ini. Mereka tidak setuju karena kebudayaan indonesia tidak cocok dengan kebudayaan barat. 

Disisi lain, banyak juga masyarakat yang mendukung acara Miss World 2013 ini. Mereka beranggapan bahwa bisa mempromosikan Indonesia dengan gratis. Karena dengan diadakan ajang kontes kecantikan atau Miss World ini akan meningkatkan daya tarik wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke tempat wisata yang ada di Indonesia.

Memang, sikap pro dan kontra seperti ini sudah menjadi hal yang lumrah dan hal yang harus di hargai oleh kita semua.
Continue Reading...

Review: Website Gunadarma

Untitled

Saya akan me-review salah satu website resmi dari Universitas Gunadarma, yaitu v-class.gunadarma.ac.id yang memberikan informasi tentang virtual class atau v-class.

 1. Tampilan

Menurut saya, dari segi tampilan, webisite virtual class atau v-class sudah cukup bagus. Web itu terlihat soft yang enak di lihat oleh mahasiswa atau pengunjung situs web tersebut. Dan juga perpaduan warna ungu dan jingga yang bagus.

2. Konten

Dari segi konten menurut saya sangat bagus, karena banyak konten-konten yang disediakan tentang virtual class. Tetapi website ini sangat up to date, mungkin demi kenyamanan mahasiswa yg mengaksesnya.

3. Link

Untuk masalah link, menurut saya sudah sangat bagus, karena sudah bisa diakses. Tapi masih ada link yang tidak bisa diakses atau not found.
sekian review yang bisa saya samoaikan tentang salah satu website gunadarma yaitu v-class atau virtual class.

Continue Reading...

Followers

Follow Me

Follow The Author